Menu

Dark Mode
Menguji Aspek Keadilan Hukum dan Ekologis Pajak Air Permukaan Sawit Bengkulu PPKHI Gelar Pengambilan Sumpah Advokat Angkatan XI di Bengkulu Tomi Marisi Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua FORSESDASI Komwil Provinsi Bengkulu Periode 2026-2029 Desa Penum Bangun Jalan Rabat Beton Guna Tingkatkan Mobilitas Warga Sempat Ditempati Polsek Karang Tinggi, Gedung DLH Bengkulu Tengah Berpeluang Kembali Digunakan Pemdes Kancing Salurkan BLT DD Bulan Juli 2026 Kepada 6 KPM

News

Menguji Aspek Keadilan Hukum dan Ekologis Pajak Air Permukaan Sawit Bengkulu

Reporter: Candra
Editor: Redaktur


					Candra Irawan, S., S.IP., CPLA Perbesar

Candra Irawan, S., S.IP., CPLA

Pranala.news — Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dipaparkan oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mi’an dengan diberlakukannya Pajak Air Permukaan (PAP) bagi industri kelapa sawit pada tahun 2027 memicu diskursus krusial.

Sebagai sebuah langkah kebijakan fiskal daerah, kebijakan ini sekilas menjadi oase bagi perbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan minimalnya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pusat.

Namun, jika dibedah dari kacamata hukum korporasi dan analisis kebijakan, peraturan ini ibarat pisau bermata dua yang menyimpan waktu sosial ekonomi jika diformulasikan secara sembarangan.

Secara filosofi hukum dan administrasi publik, kebijakan PAP ini memiliki landasan legitimasi yang kokoh melalui Prinsip Pencemar Pays (prinsip pencemar/pengguna membayar) dan asas Keadilan Distributif (keadilan distributif).

Selama bertahun-tahun, masyarakat Bengkulu disuguhi pemandangan ironis jutaan ton Crude Palm Oil (CPO) keluar dari bumi Rafflesia, meninggalkan jejak kerusakan infrastruktur jalan yang parah akibat beban muatan truk korporasi, sementara APBD daerah megap-megap membiayai perbaikannya.

Korporasi menikmati laba atas eksploitasi permukaan yang masif untuk operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara gratis, sedangkan masyarakat menanggung eksternalitas negatifnya.

Maka, penarikan PAP adalah upaya rasional untuk menuntut kompensasi berimbang.

Namun, sebagai seorang petani , saya melihat adanya celah krusial terkait risiko terjadinya Tax Shifting (pergeseran beban pajak) dari korporasi ke hulu, yakni kepada petani swadaya (mandiri).

Industri kelapa sawit memiliki struktur pasar yang asimetris dan cenderung oligopsonistik di mana PKS memegang kendali penuh sebagai pembeli tunggal atas pasokan Tandan Buah Segar (TBS) dari ribuan petani bawah yang tidak memiliki posisi tawar.

Ketika beban pajak mendarat di korporasi, logika bisnis global akan secara otomatis memitigasi risiko penurunan margin keuntungan.

Cara termudah bagi pabrik bukanlah memotong keuntungan internal mereka, melainkan menekan harga beli TBS petani atau memanipulasi potongan wajib sortasi di lapangan dengan dalih “penyesuaian biaya operasional”.

Ancaman ini sangat nyata bagi kelangsungan hidup petani bawah di Bengkulu yang menggantungkan seluruh dapurnya dari beberapa hektar kebun sawit mandiri.

Menurunkan harga beli TBS di tingkat petani jelata demi memuluskan jalan-jalan provinsi adalah sebuah paradoks keadilan. Pemerintah daerah tidak boleh naif dan abai terhadap rantai dampak ekonomi ini.

Oleh karena itu, menjelang implementasinya pada tahun 2027, Pemprov Bengkulu di bawah pengawasan ketat Kemendagri wajib memasang “jaring pengaman hukum” yang tegas:

  1. Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur yang akan diterbitkan wajib memuat klausul eksplisit yang melarang PKS memasukkan komponen PAP sebagai variabel pengurang dalam formula penetapan Harga Pembelian Atas (HPA) TBS petani.

  2. Harus ada sanksi hukum administrasi yang progresif mulai dari denda berat hingga pembekuan izin operasional PKS—bagi korporasi yang terbukti secara sepihak menekan harga petani pasca-penerapan pajak udara.

  3. Hasil pungutan PAP ini tidak boleh masuk ke “keranjang umum” APBD, melainkan harus di- earmark (dialokasikan khusus) secara transparan. Minimal 30-40% dari realisasi PAP harus dikembalikan dalam bentuk investasi hulu seperti perbaikan jalan produksi tani, stabilisasi harga pupuk, atau penguatan kelembagaan koperasi petani swadaya.

Kesimpulannya, kebijakan Pajak Air Permukaan ini adalah langkah berani yang wajib didukung demi kemandirian fiskal Bengkulu.

Namun keberhasilannya tidak akan diukur dari seberapa miliaran rupiah PAD yang berhasil diraup, melainkan dari seberapa mampu pemerintah daerah menjaga agar keringat para petani kecil di lapis bawah tidak diperas demi membayar pajak air para raksasa korporasi.

Opini oleh: Candra Irawan, S., S.IP., CPLA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

PPKHI Gelar Pengambilan Sumpah Advokat Angkatan XI di Bengkulu

17 July 2026 - 00:59 WIB

Tomi Marisi Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua FORSESDASI Komwil Provinsi Bengkulu Periode 2026-2029

16 July 2026 - 11:19 WIB

Desa Penum Bangun Jalan Rabat Beton Guna Tingkatkan Mobilitas Warga

16 July 2026 - 10:21 WIB

Sempat Ditempati Polsek Karang Tinggi, Gedung DLH Bengkulu Tengah Berpeluang Kembali Digunakan

15 July 2026 - 08:48 WIB

Pemdes Kancing Salurkan BLT DD Bulan Juli 2026 Kepada 6 KPM

15 July 2026 - 05:31 WIB

Trending on Bengkulu