Pranala.news — Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kantor, seperti keperluan pribadi, liburan keluarga, hingga urusan bisnis non-dinas, kembali menjadi sorotan.
Pemerintah menegaskan bahwa mobil maupun sepeda motor dinas merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang operasionalnya strictly diperuntukkan bagi kelancaran tugas pelayanan publik.

Setiap bentuk penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan dinas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin.
Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melanggar terancam menghadapi sanksi berjenjang, mulai dari pemotongan tunjangan hingga ancaman pidana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS wajib menjaga dan mengelola BMN dengan baik serta melarang penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Sanksi bagi pelanggar tidak main-main:
-
Teguran lisan hingga teguran tertulis dari atasan.
-
Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.
-
Pencopotan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pencabutan hak guna kendaraan dinas secara permanen.
Selain sanksi disiplin, pegawai yang menyalahgunakan kendaraan dinas dihadapkan pada skema Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jika kendaraan dinas mengalami kecelakaan atau kerusakan saat digunakan untuk urusan pribadi, seluruh biaya perbaikan atau ganti rugi tidak dapat diklaim ke anggaran negara (APBN/APBD).
Pelanggar wajib menanggung seluruh kerugian finansial tersebut menggunakan dana pribadi.
Dalam beberapa kasus menonjol, penyalahgunaan kendaraan dinas juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Penggunaan plat hitam palsu untuk mengelabui petugas saat memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen.
Lebih jauh lagi, tindakan menyewakan atau menggadaikan kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan aset negara.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan sosial dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas melalui kanal pengaduan resmi instansi terkait.
Opini oleh Candra Irawan. S., S.IP., CPLA










