Pranala.news — Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengamankan lima orang terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Jumat (9/10/2026).
Kelima orang yang ditangkap terdiri dari seorang pemilik warung berinisial RT (31) serta empat sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin berinisial OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan volume muatan (kencing) BBM dari mobil tangki.
Saat penggerebekan di sebuah warung di kawasan Liku Sembilan, petugas menemukan dua truk tangki Hino tengah memindahkan Pertalite ke dalam belasan jeriken.
BBM yang disunat tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU di Kabupaten Rejang Lebong. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 335 liter Pertalite, 2 unit truk tangki, 10 jeriken, baskom, corong, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.










