Menu

Dark Mode
Atasi Ketimpangan, SMSI Minta Diskominfo Benteng Sosialisasikan Perbup Media Menguji Aspek Keadilan Hukum dan Ekologis Pajak Air Permukaan Sawit Bengkulu PPKHI Gelar Pengambilan Sumpah Advokat Angkatan XI di Bengkulu Tomi Marisi Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua FORSESDASI Komwil Provinsi Bengkulu Periode 2026-2029 Desa Penum Bangun Jalan Rabat Beton Guna Tingkatkan Mobilitas Warga Sempat Ditempati Polsek Karang Tinggi, Gedung DLH Bengkulu Tengah Berpeluang Kembali Digunakan

News

Atasi Ketimpangan, SMSI Minta Diskominfo Benteng Sosialisasikan Perbup Media

Reporter: Yono
Editor: Redaktur


					Atasi Ketimpangan, SMSI Minta Diskominfo Benteng Sosialisasikan Perbup Media Perbesar

Atasi Ketimpangan, SMSI Minta Diskominfo Benteng Sosialisasikan Perbup Media

Pranala.news — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk menyatakan tegas dan serius dalam menyikapi isu perbedaan perlakuan terhadap insan pers lokal, khususnya terkait pengalokasian anggaran belanja media publikasi.

Ketua SMSI Bengkulu Tengah, Candra Irawan, S., S.IP., CPLA, menyuarakannya atas ketimpangan yang terjadi dalam tata kelola kerja sama antara pemerintah daerah dan media massa.

“Kami meminta keadilan bagi seluruh perusahaan media dan jurnalis lokal. Belanja jasa iklan, reklame, film, dan pengambilan gambar yang belum berkeadilan dalam mengatur tata cara kerja sama dan kriteria pemilihan media secara akuntabel,” tegas Candra Irawan.

Guna mengakhiri cengkeraman tersebut, SMSI Bengkulu Tengah mendorong Pemkab Bengkulu Tengah, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo), untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur standar tata kelola kerja sama media.

Candra menambahkan bahwa keberadaan regulasi daerah yang terstruktur sangat krusial untuk menciptakan kemitraan iklim yang sehat, setara, dan profesional.

“Harapan kami, Pemkab segera menyajikan aturan yang transparan dan terukur. Regulasi ini kelak menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga penunjukan massa media serta alokasi anggaran publikasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak memicu ketimpangan maupun perbedaan perlakuan di lapangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Tengah, Harmen Junaidi, ST, M.AP., saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (22/7/2026) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkait desakan dan kepastian spesifikasi ini, belum memberikan respon atau balasan hingga berita ini ditayangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Menguji Aspek Keadilan Hukum dan Ekologis Pajak Air Permukaan Sawit Bengkulu

17 July 2026 - 02:16 WIB

PPKHI Gelar Pengambilan Sumpah Advokat Angkatan XI di Bengkulu

17 July 2026 - 00:59 WIB

Tomi Marisi Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua FORSESDASI Komwil Provinsi Bengkulu Periode 2026-2029

16 July 2026 - 11:19 WIB

Desa Penum Bangun Jalan Rabat Beton Guna Tingkatkan Mobilitas Warga

16 July 2026 - 10:21 WIB

Sempat Ditempati Polsek Karang Tinggi, Gedung DLH Bengkulu Tengah Berpeluang Kembali Digunakan

15 July 2026 - 08:48 WIB

Trending on Bengkulu