Menu

Dark Mode
Pemerintah Desa Kampung Bogor Salurkan BLT-DD Tahap I 2026, 10 KPM Terima Rp. 900 Ribu Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

News

Kapolres Lahat Pimpin Ziarah ke-Taman Makam Pahlawan Puspa Bhakti

Reporter: Sahfudin
Editor: Candra Irawan. S


					Kapolres Lahat Pimpin Ziarah ke-Taman Makam Pahlawan Puspa Bhakti Perbesar

Kapolres Lahat Pimpin Ziarah ke-Taman Makam Pahlawan Puspa Bhakti

Pranala.news — Bertempat di Taman Makam Pahlawan Puspa Bhakti, jajaran Polres Lahat melaksanakan Ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025.

Kegiatan Ziarah ini dipimpin langsung Oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, serta diikuti Oleh Ketua Bhayangkari Cabang Lahat Ny Noviarti Edyanto, Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH, PJU, para Kapolsek, pengurus Bhayangkari, dan personel Polres Lahat.

Ziarah dilakukan sebagai bentuk Penghormatan dan Penghargaan kepada Para Pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemajuan Bangsa.

Kapolres AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, dan rombongan mengikuti rangkaian kegiatan secara khidmat, mulai dari Penghormatan, Peletakan karangan bunga, hingga tabur bunga di Pusara para Pahlawan.

Usai Ziarah Kapolres Lahat menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh Anggota Polri agar terus meneladani semangat Juang para Pahlawan dalam menjalankan tugas melindungi dan melayani masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Desa Kampung Bogor Salurkan BLT-DD Tahap I 2026, 10 KPM Terima Rp. 900 Ribu

19 March 2026 - 05:01 WIB

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

22 February 2026 - 14:12 WIB

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

22 February 2026 - 13:39 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Trending on Daerah