Menu

Dark Mode
Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026 Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

News

Resmi Tersangka, Oknum LSM Pelaku Pemerasan Ditahan Polisi

Reporter: Candra Irawan. S
Editor: Candra Irawan. S


					Resmi Tersangka, Oknum LSM Pelaku Pemerasan Ditahan Polisi Perbesar

Pranala.news — Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya tim penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Seluma resmi menetapkan oknum LSM berinisial JN alias AD sebagai tersangka dugaan tindak pidana memerasan.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasat Reskrim AKP Frengki Sirait menjelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan dilakukan gelar perkara akhirnya JN ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Stastus penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan. Sudah digelar perkara dan dilakukan penahanan mulai malam ini,” Tegas Frengki dihubungi, Kamis 26 Juni 2025.

Kata Kasat, sebelumnya secara maraton penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Satu kepala Puskesmas dan satu ASN. Kemudian, pada tahap penyidikan ini nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

“Dua orang saksi sudah dimintai keterangan. Selanjutnya kita juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya yang diperlukan,” Tegas Kasat.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Seluma melakukan OTT terhadap oknum LSM berinisial JN alias AD di Kelurahan Pasar Tais, Seluma.

JN diduga telah melakukan dugaan pemerasan terhadap salah satu kepala Puskesmas di Seluma.

Ia meminta sejumlah uang agar permasalahan di Puskesmas tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

JN bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dan satu unit mobil kemudian diserahkan penyidik Pidsus Kejari Seluma ke penyidik Polres Seluma karena merupakan tindak pidana Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

22 February 2026 - 14:12 WIB

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

22 February 2026 - 13:39 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

14 January 2026 - 00:11 WIB

Trending on Bengkulu