Pranala.news — Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya tim penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Seluma resmi menetapkan oknum LSM berinisial JN alias AD sebagai tersangka dugaan tindak pidana memerasan.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasat Reskrim AKP Frengki Sirait menjelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan dilakukan gelar perkara akhirnya JN ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Stastus penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan. Sudah digelar perkara dan dilakukan penahanan mulai malam ini,” Tegas Frengki dihubungi, Kamis 26 Juni 2025.
Kata Kasat, sebelumnya secara maraton penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Satu kepala Puskesmas dan satu ASN. Kemudian, pada tahap penyidikan ini nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
“Dua orang saksi sudah dimintai keterangan. Selanjutnya kita juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya yang diperlukan,” Tegas Kasat.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Seluma melakukan OTT terhadap oknum LSM berinisial JN alias AD di Kelurahan Pasar Tais, Seluma.
JN diduga telah melakukan dugaan pemerasan terhadap salah satu kepala Puskesmas di Seluma.
Ia meminta sejumlah uang agar permasalahan di Puskesmas tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
JN bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dan satu unit mobil kemudian diserahkan penyidik Pidsus Kejari Seluma ke penyidik Polres Seluma karena merupakan tindak pidana Umum.









