Menu

Otomatis
Breaking News

News

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

Reporter: Candra
Editor: Redaktur


					Kawin Lari Perbesar

Kawin Lari" & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun?

Pranala.news – Praktik membawa lari anak atau perempuan yang selama ini sering dianggap sebagai masalah keluarga atau adat, kini diatur lebih ketat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Aturan ini membawa paradigma baru yang lebih mengutamakan perlindungan kemerdekaan individu dan hak anak.

Jika dalam KUHP lama kita mengenal Pasal 332 yang spesifik menyebut “melarikan perempuan”, dalam KUHP Baru istilah tersebut mengalami perubahan signifikan. Fokus hukum kini bergeser pada tindakan pencatatan dan pelaksanaan independensi.

Berikut adalah rincian pasal penting yang perlu Anda ketahui:

  • Penulisan Umum (Pasal 447): Membawa pergi orang lain dengan tujuan menempatkan mereka di bawah kekuasaan secara melawan hukum.

    Ancaman: Penjara paling lama 12 tahun.

  • Membawa Pergi Anak (Pasal 450): mengambil anak dari kekuasaan orang tua atau wali yang sah.

    • Tanpa Kekerasan: (Misal: Membujuk anak kabur dari rumah) diancam 7 tahun penjara.

    • Dengan Kekerasan/Tipu Muslihat: Diancam hingga 9 tahun penjara.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa jika tindakan membawa lari ini dibarengi dengan tujuan perkawinan paksa atau eksploitasi seksual, pelaku tidak hanya terjerat KUHP, tetapi juga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di bawah UU TPKS, pemaksaan perkawinan (termasuk modus membawa lari perempuan untuk dinikahi paksa) bisa berujung pada pidana tambahan dan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban.

Meskipun sudah disetujui sejak tahun 2023., saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dan aparat penegak hukum siap dengan perubahan ini.

Pesan Edukasi: “Cinta tidak boleh merampas kemerdekaan. Membawa pergi anak atau pasangan tanpa izin yang sah, apalagi dengan unsur paksaan, adalah tindak pidana serius, bukan sekadar urusan asmara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

PC FSP PP Kabupaten Bengkulu Tengah Resmi Terbentuk, Siap Perjuangkan Hak Pekerja

21 August 2026 - 13:25 WIB

Kantor Desa Kota Titik Sepi saat Jam Kerja, Pj Camat Angkat Bicara

19 August 2026 - 12:30 WIB

Desa Kembang Seri Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Peran Keluarga

18 August 2026 - 23:14 WIB

Menyelamatkan Masa Depan Generasi Muda dari Ancaman Jajanan Sembarangan

16 August 2026 - 08:19 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Lomba Olahraga Tradisional

12 August 2026 - 12:05 WIB

Trending on Bengkulu