Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

Reporter: Candra
Editor: Redaktur


					Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan. (Gambar Ilustrasi) Perbesar

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan. (Gambar Ilustrasi)

Pranala.news — Potret jalan berlubang di Indonesia bukan sekedar masalah estetika infrastruktur atau kenyamanan berkendara.

Di balik setiap aspal yang menganga, ada ancaman nyawa yang mengintai dan tanggung jawab hukum yang sering kali terabaikan.

Selama ini, masyarakat cenderung menerima kecelakaan akibat jalan rusak sebagai “musibah”, padahal UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menyediakan mekanisme kriminal bagi penguasa yang lalai.

Secara tekstual, Pasal 273 UU LLAJ sangat progresif. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggara jalan baik Menteri PU, Gubernur, hingga Bupati/Walikota dapat dipidana hingga 5 tahun penjara jika kelalaiannya dalam memperbaiki jalan korban menyebabkan kematian dunia.

Bahkan membiarkan jalan rusak tanpa memberi tanda peringatan pun sudah merupakan tindak pidana.

Namun, pertanyaannya, Pernahkah kita melihat seorang pejabat publik masuk bui karena lubang di aspal?

Hambatan utama dalam menjerat penyelenggara jalan adalah pembuktian unsur “kelalaian” (culpa). Penyelenggara sering kali perlindungan di balik alasan keterbatasan anggaran atau pemeliharaan yang panjang.

Padahal, UU LLAJ secara eksplisit mewajibkan pemberian “tanda atau rambu” jika perbaikan belum bisa segera dilakukan (Pasal 24 ayat 2).

Artinya, ketiadaan anggaran untuk memperbaiki aspal bukanlah alasan untuk tidak memasang rambu peringatan.

Sudah saatnya masyarakat tidak lagi melihat kecelakaan akibat jalan rusak sebagai nasib sial semata.

Untuk mengaktifkan Pasal 273, diperlukan keberanian hukum dari para korban untuk melakukan pidana pidana atau setidaknya gugatan perdata melalui mekanisme Class Action atau Legal Standing .

Penegakan hukum atas pasal ini penting bukan semata-mata untuk memenjarakan pejabat, melainkan untuk menciptakan sistem akuntabilitas publik.

Tanpa adanya preseden hukum yang kuat, jalan-jalan di daerah akan terus menjadi “lubang kematian” yang dipelihara oleh pembiaran birokrasi.

Jalan raya adalah pelayanan publik paling dasar jika negara menuntut rakyat untuk secara tertib membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas, maka negara (melalui penyelenggara jalan) juga harus siap memikul konsekuensi pidana jika gagal menyediakan jalan yang selamat bagi rakyatnya.

Opini oleh : Candra Irawan. S., S.IP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Kapolres Bengkulu Tengah Gelar Jumat Keliling di Desa Kancing

17 October 2026 - 03:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bengkulu Tengah Gelar Subuh Keliling

17 October 2026 - 03:20 WIB

Polres Bengkulu Tengah Sita 335 Liter Pertalite ‘Kencingan’, 5 Orang Ditangkap

13 October 2026 - 11:22 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Respons Aspirasi Listrik dan Jalan Desa Pagar Agung

13 October 2026 - 01:37 WIB

Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Terancam Sanksi Pemotongan Tukin Hingga Pidana

29 September 2026 - 02:50 WIB

Trending on Daerah