Menu

Dark Mode
Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026 Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

News

Kasus Erwan Guntoro: Dakwaan Batal Dihidupkan Kembali, Asas Hukum Dipertanyakan

Reporter: Candra Irawan, S
Editor: Candra Irawan. S


					Enny Rahmayani, S.H.I., CPM. Perbesar

Enny Rahmayani, S.H.I., CPM.

Pranala.news — Sebuah ironi besar tengah berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tubei, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Seorang pria bernama Erwan Guntoro alias Ayah Da bin Kamaludin (Alm.) kembali didudukkan sebagai terdakwa atas perkara yang substansinya telah dinyatakan batal demi hukum melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Tub.

Namun hari ini, dakwaan dengan substansi yang hampir serupa kembali dikemukakan oleh Penuntut Umum.

Lebih tragis lagi, alat bukti yang relevan tidak pernah disertakan, hasil pemeriksaan lanjutan diabaikan, saksi-saksi kunci tidak dihadirkan, dan opini pembohong masyarakat dibiarkan membunuh karakter sebelum hukum sempat berbicara.

“Kami tidak sedang mencari pembenaran. Kami mencari kebenaran. Kami tidak sedang membela misteri. Kami sedang melindungi hak konstitusional seorang warga negara yang sedang ditarik dalam pusaran kezaliman sistematis,” ujar Enny Rahmayani, SHI, CPM., selaku Kuasa Hukum Terdakwa.

Kuasa Hukum dipertanyakan:

– Mengapa hasil tes DNA atas kehamilan yang ramai diberitakan tidak pernah disampaikan oleh Jaksa?

– Mengapa tidak ada hasil tes kehamilan resmi yang dibuka di konferensi?

– Mengapa hasil visum yang baru dikeluarkan dua bulan setelah kejadian masih menjadi satu-satunya bukti yang diandalkan?

– Dan mengapa Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang ditandatangani sah oleh penyidik, kuasa hukum, dan penuntut sendiri tidak dapat dicantumkan dalam dakwaan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung, sementara nasib hukum seorang warga negara dipertaruhkan hanya karena opini dan prosedur yang dipaksakan.

Sudah ada keputusan sela. Sudah pernah dinyatakan batal demi hukum. Tapi kenapa harus dibuka kembali? Di mana letak asas ne bis in idem yang dijamin oleh hukum acara kita?, tegas Enny.

Dalam kondisi ini, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwan Guntoro tidak dapat dilanjutkan, sebab dakwaan a quo bertentangan dengan asas hukum yang fundamental dan semangat keadilan itu sendiri.

Bukan Sekadar Perkara, Ini Soal Harga Diri Hukum ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat pengujian kebenaran justru menjadi panggung dakwaan yang telah gugur, dan ini mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi penipuan, tetapi bagi seluruh rakyat yang masih percaya bahwa hukum adalah cahaya, bukan cambuk.

“Jika hukum terus dibiarkan melangkah tanpa hati nurani, maka ia tak lagi membimbing, tetapi berputar,” pungkas Enny dengan nada getir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

22 February 2026 - 14:12 WIB

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

22 February 2026 - 13:39 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

14 January 2026 - 00:11 WIB

Trending on Bengkulu