Menu

Dark Mode
Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026 Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

News

Tiga Pengedar Sabu Digiring Satresnarkoba Polres Lahat Kedalam Jeruji Besi

Reporter: Sahfudin
Editor: Candra Irawan. S


					Tiga Pengedar Sabu Digiring Satresnarkoba Polres Lahat Kedalam Jeruji Besi Perbesar

Tiga Pengedar Sabu Digiring Satresnarkoba Polres Lahat Kedalam Jeruji Besi

Pranala.news — Gerak cepat, bertindak tepat kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil ungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota berhasil amankan “Tiga Orang Terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu”

Diamankan ketiganya berdasarkan Laporan Polisi: LP/A-48/VI/2025/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2025, kejadian pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB.

Ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika jenis sabu.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) disebuah Pondok tepatnya di Desa Lebak Budi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dan berhasil amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba diantaranya:
– Sepriadi (37) warga desa Muara Maung kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
– Iklas Ajie Santoso (27) warga Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dan.
– Eddy Hartono (47) warga desa Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap tiga orang terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu.

Untuk kronologis dijelaskan Liespono, pada Sabtu 29 Juni 2025 sekira jam 21.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya didesa Lebak Budi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu.

Lalu, kata Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Kemudian, sambung Liespono, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kanit IDIK II mendatangi TKP yang diinformasikan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yakni, Sepriadi, Ikhlas Ajie Santoso, dan Eddy Hartono.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 9 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.47 gram, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,87 gram, satu set alat hisap, batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi, satu buah kotak Handsfree warna hitam, satu unit Hp android merk Vivo Y15S warna biru dengan no SIM Card 0831-1088-6885, Nomor IMEI 1 : 869713055094633, Nomor IMEI 2 : 869713055094625, satu unit Hp android merk OPPO A3X warna ungu dengan no SIM Card : 0812-6370-6679, Nomor IMEI 1 : 863091072071256, Nomor IMEI 2 : 863091072071249,” tegasnya.

Tanpa mengulur waktu, ditegaskan Liespono, terduga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini ketiga terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut, telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut, begitu juga BB berupa 9 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.47 gram, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,87 gram, satu set alat hisap, batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi, satu buah kotak Handsfree warna hitam, satu unit Hp android merk Vivo Y15S warna biru dengan no SIM Card 0831-1088-6885, Nomor IMEI 1 : 869713055094633, Nomor IMEI 2 : 869713055094625, satu unit Hp android merk OPPO A3X warna ungu dengan no SIM Card : 0812-6370-6679, Nomor IMEI 1 : 863091072071256, Nomor IMEI 2 : 863091072071249,” dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

22 February 2026 - 14:12 WIB

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

22 February 2026 - 13:39 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

14 January 2026 - 00:11 WIB

Trending on Bengkulu