Menu

Dark Mode
Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026 Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

News

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

Reporter: Candra
Editor: Redaktur


					Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan. (Gambar Ilustrasi) Perbesar

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan. (Gambar Ilustrasi)

Pranala.news — Potret jalan berlubang di Indonesia bukan sekedar masalah estetika infrastruktur atau kenyamanan berkendara.

Di balik setiap aspal yang menganga, ada ancaman nyawa yang mengintai dan tanggung jawab hukum yang sering kali terabaikan.

Selama ini, masyarakat cenderung menerima kecelakaan akibat jalan rusak sebagai “musibah”, padahal UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menyediakan mekanisme kriminal bagi penguasa yang lalai.

Secara tekstual, Pasal 273 UU LLAJ sangat progresif. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggara jalan baik Menteri PU, Gubernur, hingga Bupati/Walikota dapat dipidana hingga 5 tahun penjara jika kelalaiannya dalam memperbaiki jalan korban menyebabkan kematian dunia.

Bahkan membiarkan jalan rusak tanpa memberi tanda peringatan pun sudah merupakan tindak pidana.

Namun, pertanyaannya, Pernahkah kita melihat seorang pejabat publik masuk bui karena lubang di aspal?

Hambatan utama dalam menjerat penyelenggara jalan adalah pembuktian unsur “kelalaian” (culpa). Penyelenggara sering kali perlindungan di balik alasan keterbatasan anggaran atau pemeliharaan yang panjang.

Padahal, UU LLAJ secara eksplisit mewajibkan pemberian “tanda atau rambu” jika perbaikan belum bisa segera dilakukan (Pasal 24 ayat 2).

Artinya, ketiadaan anggaran untuk memperbaiki aspal bukanlah alasan untuk tidak memasang rambu peringatan.

Sudah saatnya masyarakat tidak lagi melihat kecelakaan akibat jalan rusak sebagai nasib sial semata.

Untuk mengaktifkan Pasal 273, diperlukan keberanian hukum dari para korban untuk melakukan pidana pidana atau setidaknya gugatan perdata melalui mekanisme Class Action atau Legal Standing .

Penegakan hukum atas pasal ini penting bukan semata-mata untuk memenjarakan pejabat, melainkan untuk menciptakan sistem akuntabilitas publik.

Tanpa adanya preseden hukum yang kuat, jalan-jalan di daerah akan terus menjadi “lubang kematian” yang dipelihara oleh pembiaran birokrasi.

Jalan raya adalah pelayanan publik paling dasar jika negara menuntut rakyat untuk secara tertib membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas, maka negara (melalui penyelenggara jalan) juga harus siap memikul konsekuensi pidana jika gagal menyediakan jalan yang selamat bagi rakyatnya.

Opini oleh : Candra Irawan. S., S.IP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

22 February 2026 - 14:12 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

14 January 2026 - 00:11 WIB

Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

28 September 2025 - 09:37 WIB

Trending on Bengkulu