Menu

Dark Mode
Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026 Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

News

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

Reporter: Candra
Editor: Redaktur


					Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?. (Gambar Ilustrasi) Perbesar

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?. (Gambar Ilustrasi)

Pranala.news — Ibarat membangun rumah di atas fondasi yang rapuh, begitulah gambaran masa depan desa jika proses penjaringan perangkatnya dimulai dengan kecurangan.

Belakangan ini, desas-desus mengenai “titipan”, “jual beli jabatan”, hingga “kebocoran soal” dalam seleksi perangkat desa bukan lagi sekadar bumbu warung kopi, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan warga.

Fenomena munculnya nilai ujian yang nyaris sempurna dari peserta yang secara rekam jejak kurang meyakinkan, menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin materi ujian yang bersifat teknis dan rahasia bisa ditaklukkan dengan begitu mudah jika bukan karena adanya “bisikan” dari oknum pembuat soal?

Ketika integritas pembuat soal tergadaikan, maka sejatinya kita sedang merampas hak warga yang benar-benar kompeten.

Kita sedang membiarkan orang yang tidak memiliki kapasitas duduk di kursi pelayanan publik hanya karena mereka memiliki “jalur orang dalam” atau kedekatan dengan kelompok kepentingan tertentu.

Di tengah karut-marut ini, kita patut bertanya: Di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? BPD seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir bagi kepentingan rakyat.

Sesuai mandat UU Desa, BPD adalah lembaga penyeimbang (check and balances). Namun, ketika BPD diam seribu bahasa melihat proses seleksi yang penuh kejanggalan, mereka sejatinya sedang mengkhianati sumpah jabatan mereka sendiri.

BPD yang tidak profesional atau lebih buruk lagi, yang ikut “main mata” dengan pihak eksekutif desa adalah penyebab utama mengapa praktik KKN di tingkat desa tumbuh subur.

Tanpa pengawasan yang tajam, kantor desa hanya akan diisi oleh “robot-robot” penurut yang loyal kepada atasan, bukan kepada rakyat.

Masyarakat seringkali menganggap remeh masalah rekrutmen ini, padahal dampaknya sangat sistemik:

  1. Pelayanan yang Lambat dan Salah: Karena perangkat desa tidak mengerti aturan (lolos bukan karena pintar, tapi karena curang).

  2. Dana Desa yang Rawan Diselewengkan: Karena mentalitas “balik modal” setelah membayar atau menyuap untuk jabatan tersebut.

  3. Matinya Inovasi Desa: Desa akan stagnan karena dikelola oleh orang-orang yang tidak visioner.

Kita tidak boleh membiarkan desa kita menjadi kerajaan kecil bagi segelintir oknum. Penjaringan perangkat desa yang cacat hukum harus dilawan.

Jika BPD gagal menjadi penyeimbang, maka masyarakatlah yang harus menjadi pengawas yang paling galak.

Laporan ke Inspektorat, surat keberatan ke Camat, hingga gugatan ke PTUN adalah jalur konstitusional yang tersedia.

Jangan biarkan kursi pelayanan desa diisi oleh mereka yang lahir dari rahim kecurangan, karena dari tangan mereka, mustahil akan lahir kesejahteraan bagi rakyat.

Opini oleh : Candra Irawan. S.,S.IP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

22 February 2026 - 13:39 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

14 January 2026 - 00:11 WIB

Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

28 September 2025 - 09:37 WIB

Trending on Bengkulu