Pranala.news — Konflik kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 10,3 hektare (bagian dari hamparan 50 hektare) di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kian memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur mengeluarkan putusan perdata.
Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm yang diajukan oleh enam warga lokal (Zaharip, Sanusi Salam, Yan Sahri, Buyung Sapli, Adnin Lillati, dan Kasirul) melawan PT Perkebunan Giantara Mulya Pratama serta ahli waris almarhum Saut Sitorus telah memasuki babak akhir di tingkat pertama.

Pada persidangan putusan hari Kamis, 20 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Arga Makmur mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai gugatan kabur (obscuur libel) dan secara resmi menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Meski putusan telah dijatuhkan, ketegangan kembali memuncak di lapangan. Sekelompok warga mendatangi lokasi perkebunan dan bersiap memanen buah sawit. Aktivitas tersebut tertunda akibat perdebatan sengit di lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi di kantor koperasi lokal, Sanusi Salam yang didampingi Yan Sahri membenarkan rencana pemanenan tersebut. Yan Sahri menegaskan bahwa pihak warga menganggap putusan PN Arga Makmur belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Berdasarkan keputusan pengadilan, belum dapat dijadikan bahan kepastian bagi pihak penggugat. Putusan itu belum inkrah dan kami anggap masih derau, jadi belum ada kepastian hukum,” ujar Yan Sahri.
Warga menyatakan akan tetap bertahan dan menguasai lahan 10,3 hektare tersebut hingga keluar keputusan hukum yang permanen.
Di tempat terpisah, Tiur (Butet), perwakilan ahli waris almarhum Saut Sitorus, memberikan klarifikasi atas perselisihan tersebut.
Butet menjelaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara terbuka, nyata, dan beritikad baik selama lebih dari 30 tahun tanpa pernah ada klaim atau gugatan.
Klaim dan gugatan warga baru bermunculan pada akhir tahun 2025.
“Kami tidak mencari konflik, kami hanya memastikan hak dan kepentingan hukum kami. Selama lebih dari 30 tahun kami menguasai tanah tersebut secara sah dan terbuka, tentu kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang ada,” tegas Butet.
Atas dasar putusan PN Arga Makmur pada 20 Agustus 2026, Butet meminta pihak penggugat untuk mematuhi dan menghormati proses hukum.
Ia mengimbau agar warga segera menghentikan segala aktivitas pengambilan atau pemanenan buah kelapa sawit di atas lahan tersebut.










