Pranala.news – Guna menekan maraknya sengketa lahan sekaligus mewujudkan Desa Sadar Hukum, pemerintah kecamatan dan desa di Kabupaten Bengkulu Tengah menginisiasi kegiatan sosialisasi hukum perdata dan tata usaha negara.
Langkah strategis ini dilaksanakan melalui kolaborasi resmi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Kegiatan edukasi hukum ini berlandaskan payung hukum yang kuat, yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4) yang mengamanatkan pemerintah desa untuk membina kehidupan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum warga.
Serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar koordinasi tingkat kecamatan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pembinaan hukum di wilayah desa.
Ketua Forum Camat Bengkulu Tengah sekaligus Camat Karang Tinggi, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa sosialisasi ini berjalan murni atas kolaborasi tiga pilar dan sepenuhnya bebas biaya.
“Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan materi secara profesional dan gratis. Tidak ada permintaan biaya atau imbalan apa pun dari pihak Kejari,” ujar Ferry pada Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut didukung oleh Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, dan Camat Merigi Sakti, Ismet.
Mereka menilai pemahaman hukum perdata dan tata usaha negara sangat penting agar warga paham akan legalitas kepemilikan tanah serta jalur penyelesaian sengketa yang resmi.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Forum Kades Kecamatan Pondok Kubang, Budi Antoni, dan Ketua Forum Kades Kecamatan Karang Tinggi, Ihsan Hermuna.
Keduanya mengapresiasi kehadiran Kejari di tengah masyarakat dan meluruskan bahwa penyediaan konsumsi selama acara merupakan bentuk kerelaan serta keakraban warga tanpa paksaan.
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan dapat meminimalisasi konflik pertanahan dan memperkuat kondusivitas wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah.










