Menu

Otomatis
Breaking News

News

Sinergi 3 Pilar Wujudkan Desa Sadar Hukum di Bengkulu Tengah

Reporter: Dodi
Editor: Redaktur


					Sinergi 3 Pilar Wujudkan Desa Sadar Hukum di Bengkulu Tengah Perbesar

Sinergi 3 Pilar Wujudkan Desa Sadar Hukum di Bengkulu Tengah

Pranala.news – Guna menekan maraknya sengketa lahan sekaligus mewujudkan Desa Sadar Hukum, pemerintah kecamatan dan desa di Kabupaten Bengkulu Tengah menginisiasi kegiatan sosialisasi hukum perdata dan tata usaha negara.

Langkah strategis ini dilaksanakan melalui kolaborasi resmi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Kegiatan edukasi hukum ini berlandaskan payung hukum yang kuat, yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4) yang mengamanatkan pemerintah desa untuk membina kehidupan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum warga.

Serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar koordinasi tingkat kecamatan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pembinaan hukum di wilayah desa.

Ketua Forum Camat Bengkulu Tengah sekaligus Camat Karang Tinggi, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa sosialisasi ini berjalan murni atas kolaborasi tiga pilar dan sepenuhnya bebas biaya.

“Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan materi secara profesional dan gratis. Tidak ada permintaan biaya atau imbalan apa pun dari pihak Kejari,” ujar Ferry pada Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut didukung oleh Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, dan Camat Merigi Sakti, Ismet.

Mereka menilai pemahaman hukum perdata dan tata usaha negara sangat penting agar warga paham akan legalitas kepemilikan tanah serta jalur penyelesaian sengketa yang resmi.

Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Forum Kades Kecamatan Pondok Kubang, Budi Antoni, dan Ketua Forum Kades Kecamatan Karang Tinggi, Ihsan Hermuna.

Keduanya mengapresiasi kehadiran Kejari di tengah masyarakat dan meluruskan bahwa penyediaan konsumsi selama acara merupakan bentuk kerelaan serta keakraban warga tanpa paksaan.

Sinergi berkelanjutan ini diharapkan dapat meminimalisasi konflik pertanahan dan memperkuat kondusivitas wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Putusan PN Arga Makmur Ditolak Warga, Aksi Memanen Sempat Memanas

25 August 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Mantapkan Kesiapan Pelaksanaan Gebyar Semarak Merah Putih

24 August 2026 - 12:37 WIB

PC FSP PP Kabupaten Bengkulu Tengah Resmi Terbentuk, Siap Perjuangkan Hak Pekerja

21 August 2026 - 13:25 WIB

Kantor Desa Kota Titik Sepi saat Jam Kerja, Pj Camat Angkat Bicara

19 August 2026 - 12:30 WIB

Desa Kembang Seri Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Peran Keluarga

18 August 2026 - 23:14 WIB

Trending on Bengkulu