Menu

Dark Mode
Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD? Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana? Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026 Breaking News!!!, Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Warung di Linau Kaur

Daerah

Kapolres Lahat Pastikan Gerak Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor

Reporter: Sahfudin
Editor: Candra Irawan. S


					Kapolres Lahat Pastikan Gerak Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor Perbesar

Kapolres Lahat Pastikan Gerak Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor

Pranala.news — Tragedi atas robohnya Jembatan Muara Lawai di kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat menjadi perhatian serius oleh semua pihak terkait. Tak terkecuali, Polres Lahat, Polda Sumsel.

Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIK, MIK, yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman SH, kasat Samapta AKP Heri Irawan SH.MH, Kasat Lantas Iptu Dr.Jhoni Albert SH.MH.MSI,MM, Kapolsek Merapi Iptu Candra Kirana SH, MH meninjau langsung lokasi Jembatan Muara Lawai yang roboh.

Selain meninjau Jembatan Muara Lawai yang roboh, Kapolres Lahat juga membesuk sopir truk yang mengalami luka pada saat terjadi musibah Jembatan Rubuh di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu malam (28/6/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan 4 (empat)unit mobil dump truck (DT) bermuatan batubara terperosok ke dalam jembatan yang ambruk, dan menyebabkan 4 (empat) sopir truk mengalami luka.

Kondisi jembatan yang merupakan jalan Negara, jalur utama penghubung Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim mengalami kerusakan parah, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan besar.

“Sampai saat ini, kendaraan yang terperosok masih berada di lokasi dan belum dapat dievakuasi karena menunggu alat berat serta kondisi struktur yang belum aman,” terang Kapolres Lahat, pada Senin (30/6/2025).

Kapolres Lahat hadir bersama jajaran untuk memastikan langsung kondisi di lapangan serta pengamanan arus lalu lintas di sekitar lokasi. “Kami bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor guna percepatan penanganan,” tambahnya.

Langkah-langkah yang telah diambil Polres Lahat di antaranya melaporkan kejadian kepada pimpinan, menghubungi Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Lahat, serta melakukan koordinasi dengan Kabag Ops dan Kasat Lantas Polres Muara Enim guna memberikan imbauan kepada pengendara dari arah Muara Enim menuju Lahat.

Selain itu, Kapolres juga telah memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, dan Polsek Merapi untuk melakukan pengaturan arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan. Untuk sementara, kendaraan kecil (R4) dialihkan melalui jembatan darurat yang sedang diperbaiki.

“Saya mengimbau kepada masyarakat dan para pengemudi untuk tetap berhati-hati serta mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” pesan Kapolres Lahat.

Situasi di lokasi jembatan roboh saat ini masih dalam penanganan, dengan pengamanan ketat dari personel Polres Lahat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Lahat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kondisi darurat sekalipun.

Akses Jembatan Muara Lawai yang berada di desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur semula mempunyai 2 (dua) akses jalur atau kembar, namun saat ini jembatan tersebut masih dalam perbaikan dan pada saat terjadi jembatan roboh hanya 1(satu) yang dipergunakan.

Ia menyampaikan, saat ini Jembatan yang sedang di perbaiki di gunakan kembali untuk kelancaran lalu luntas, hanya untuk kendaraan dibawah 40 ton kebawah, sedangkan untuk Damtruk angkutan batu bara belum bisa lewat.

Diberitahukan kepada masyarakat pengguna jalan khususnya kendaraan berat untuk sementara waktu untuk menunda melewati jalur Muara Enim Lahat guna menghindari kemacetan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menakar Bau Amis Penjaringan Perangkat Desa, Di Mana Suara BPD?

22 February 2026 - 14:12 WIB

Menagih Janji Pidana Penyelenggara Jalan

22 February 2026 - 13:39 WIB

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

17 February 2026 - 08:31 WIB

Kawin Lari & Bawa Pergi Anak Bisa Dipenjara 12 Tahun

17 February 2026 - 08:04 WIB

Percepat Program Strategis, Kecamatan Pondok Kubang Gelar Sosialisasi KDMP dan APBDes 2026

14 January 2026 - 00:11 WIB

Trending on Bengkulu