Pranala.news – Praktik membawa lari anak atau perempuan yang selama ini sering dianggap sebagai masalah keluarga atau adat, kini diatur lebih ketat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Aturan ini membawa paradigma baru yang lebih mengutamakan perlindungan kemerdekaan individu dan hak anak.

Jika dalam KUHP lama kita mengenal Pasal 332 yang spesifik menyebut “melarikan perempuan”, dalam KUHP Baru istilah tersebut mengalami perubahan signifikan. Fokus hukum kini bergeser pada tindakan pencatatan dan pelaksanaan independensi.
Berikut adalah rincian pasal penting yang perlu Anda ketahui:
-
Penulisan Umum (Pasal 447): Membawa pergi orang lain dengan tujuan menempatkan mereka di bawah kekuasaan secara melawan hukum.
Ancaman: Penjara paling lama 12 tahun.
-
Membawa Pergi Anak (Pasal 450): mengambil anak dari kekuasaan orang tua atau wali yang sah.
-
Tanpa Kekerasan: (Misal: Membujuk anak kabur dari rumah) diancam 7 tahun penjara.
-
Dengan Kekerasan/Tipu Muslihat: Diancam hingga 9 tahun penjara.
-
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa jika tindakan membawa lari ini dibarengi dengan tujuan perkawinan paksa atau eksploitasi seksual, pelaku tidak hanya terjerat KUHP, tetapi juga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di bawah UU TPKS, pemaksaan perkawinan (termasuk modus membawa lari perempuan untuk dinikahi paksa) bisa berujung pada pidana tambahan dan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban.
Meskipun sudah disetujui sejak tahun 2023., saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dan aparat penegak hukum siap dengan perubahan ini.
Pesan Edukasi: “Cinta tidak boleh merampas kemerdekaan. Membawa pergi anak atau pasangan tanpa izin yang sah, apalagi dengan unsur paksaan, adalah tindak pidana serius, bukan sekadar urusan asmara.”










