Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

Reporter: Candra
Editor: Redaktur


					Janji Manis Berujung Perbesar

Janji Manis Berujung "Ingkar", Bisakah Lelaki yang Tak Menepati Janji Nikah Dipidana?

Pranala.news – Fenomena hubungan badan atas dasar janji akan dinikahi sering kali berakhir pilu bagi pihak perempuan ketika sang lelaki menghilang atau enggan bertanggung jawab.

Selama ini, banyak yang menganggap hal ini hanyalah “urusan asmara” yang tidak bisa dipidana.

Namun, kehadiran KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU TPKS mengubah peta hukum tersebut secara drastis.

Meskipun KUHP Baru mengatur tentang kesusilaan, instrumen hukum yang paling tajam saat ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam Pasal 6 huruf c, disebutkan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan seksual dengan memanfaatkan perbujukan yang timbul dari tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana.

  • Logikanya: Jika janji menikah hanyalah “alat” atau kebohongan yang sengaja diciptakan lelaki untuk meluluhkan pertahanan perempuan agar mau berhubungan badan, maka itu masuk kategori kekerasan seksual.

  • Ancaman: Pidana penjara hingga 12 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Dalam KUHP Nasional yang baru, penekanan diberikan pada perlindungan harkat dan martabat manusia.

  • Pasal 473 s/d 475: Mengatur tentang perkosaan dan perbuatan cabul. Jika persetujuan (consent) didapat melalui paksaan atau penyesatan yang setara dengan kekerasan psikis, maka pelaku dapat dijerat hukum.

  • Perlindungan Korban: KUHP Baru lebih progresif dalam melihat bahwa persetujuan yang didapat dari manipulasi (janji palsu) bisa mencederai kemurnian persetujuan itu sendiri.

Berbeda dengan hukum lama yang hanya fokus pada hukuman penjara, sistem hukum baru Indonesia kini mewajibkan pelaku membayar Restitusi kepada korban.

Restitusi ini meliputi:

  1. Ganti rugi kehilangan kekayaan (misal: biaya hidup atau biaya persalinan jika hamil).

  2. Penderitaan psikologis akibat pengingkaran janji.

  3. Biaya perawatan medis/psikologis.

Jika jaksa merasa bukti “tipu muslihat” kurang kuat untuk pidana, korban masih memiliki senjata ampuh melalui Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menyatakan bahwa mengingkari janji nikah setelah berhubungan seksual adalah perbuatan yang melanggar kepatutan di masyarakat.

Korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil melalui pengadilan negeri.

Hukum Indonesia saat ini tidak lagi membiarkan manipulasi asmara berjalan tanpa konsekuensi.

Janji menikah bukan sekadar kata-kata, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius jika digunakan sebagai alat penipuan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Kapolres Bengkulu Tengah Gelar Jumat Keliling di Desa Kancing

17 October 2026 - 03:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bengkulu Tengah Gelar Subuh Keliling

17 October 2026 - 03:20 WIB

Polres Bengkulu Tengah Sita 335 Liter Pertalite ‘Kencingan’, 5 Orang Ditangkap

13 October 2026 - 11:22 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Respons Aspirasi Listrik dan Jalan Desa Pagar Agung

13 October 2026 - 01:37 WIB

Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Terancam Sanksi Pemotongan Tukin Hingga Pidana

29 September 2026 - 02:50 WIB

Trending on Daerah