Pranala.news — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikantor Camat Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat.
Dalam OTT tersebut, dilakukan pada Kamis 24 Juli 2025, Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan sebanyak 22 orang yang terdiri dari 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Ketua Forum Kades, dan 20 kepala desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung.

Dari puluhan kepala desa (Kades) yang berhasil diamankan dalam OTT itu, pihak Kejati Sumsel menetapkan Ketua Forum Kades (N), dan (JS) selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pernyataan ini, disiarkan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Jum’at (25/7/2025) malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dua tersangka yang ditetapkan adalah N selaku ketua Forum Kades kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum tersebut,” ujar Vanny dalam konferensi PERS pada Jum’at.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.
Selain itu, kepala Seksi penerangan Hukum kejaksaan Tinggi SumSel Vanny yulia Eka sari SH MH menyebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini, telah melanggar hukum.
Modus operandi para TSK sambungnya, dengan cara meminta Iuran dari para kepala desa sebesar Rp.7 juta/desa dengan dalih untuk mendanai kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintahan. Untuk tahap pertama, para Kades diminta menyetor Rp.3,5 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
“Dana tersebut, merupakan bagian dari keuangan Negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat didesa.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18.
– Lebih subsidair: Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU yang sama.
Penyidik juga menemukan bahwa praktik pungutan tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2025, namun diduga telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.
“Nilai kerugian negara memang relatif kecil, yakni Rp.65 juta. Tapi yang lebih penting, perbuatan ini telah menghambat pemanfaatan dana desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa,” tutupnya.










